Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap pria berinisial BA alias Bambang (42), terkait kepemilikan sabu di Pangkalpinang. Dari tersangka, petugas menyita 877 gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa (31/3/2026) malam, di Jalan Usman Ambon, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang. Diawali petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.
"Pelaku atas nama inisial BA alias Bambang (42) diamankan di Jalan Usman Ambon. Kemudian dilakukan pengembangan di rumah pelaku," kata Kombes Agus kepada detikSumbagsel di Mapolda Babel, Rabu (1/4/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, hasil penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Adyaksa, Kelurahan Kacang Pedang, polisi menemukan paket berisikan sabu dari ukuran besar hingga kecil. Sabu ini dipecah menjadi 17 paket besar, 3 paket sedang dan 4 paket kecil.
"Di TKP, petugas menemukan puluhan paket berisi sabu-sabu dengan total berat bruto 877 gram dan 187 butir pil ekstasi berbagai bentuk dengan berat 58,15 gram," tegas Agus.
Agus menegaskan, dalam proses penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Kepada polisi pelaku mengakui narkotika itu adalah miliknya.
"Semua barang bukti diakui pelaku adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda guna proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi call center 110," timpalnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.
