Oknum wartawan di Mojokerto, Jawa Timur, yakni Muhammad Amir Asnawi (42) kena operasi tangkap tangan (OTT) polisi usai memeras pengacara. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang Rp 3 juta diduga hasil memeras seorang pengacara untuk Lebaran Idul Fitri.
Oknum wartawan itu ditangkap polisi di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari, Mojokerto pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 19.50 WIB.
Dilansir detikJatim, oknum wartawan ini dibekuk saat duduk semeja dengan Wahyu Suhartatik (47), pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo.
Saat diamankan polisi, Amir baru saja menerima uang Rp 3 juta dari Wahyu. Polisi menemukan uang dibungkus amplop putih itu di dalam tas rangsel miliknya.
Dalam penggeledahan di tempat, polisi juga menyita dua kartu pengenal Amir yang salah satunya sebagai wartawan mabesnews.tv.
Selain itu, sepeda motor milik Amir yakni Yamaha Nmax putih nopol S 4479 NBE turut diamankan polisi dari tempat parkir kafe.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan OTT tersebut. Menurutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke kantor Unit Resmob.
"Kemarin malam (Sabtu) kami mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi, kami langsung amankan yang bersangkutan, (barang bukti) ada uang Rp 3 juta," katanya, Minggu (15/3/2026).
Saat ini, sambung Aldhino, Amir masih menjalani pemeriksaan. Terkait profesi Amir, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan yang bersangkutan seorang jurnalis atau bukan.
"Masih kami dalami dulu profesi dia apa. Setidaknya barang bukti uang sudah kami amankan," ujarnya.
Simak Video "Video: Momen Oknum Wartawan di Mojokerto Kena OTT Saat Peras Pengacara"
(csb/csb)