Praperadilan Kandas, Kasus Wartawan Peras Pengacara di Mojokerto Lanjut

Praperadilan Kandas, Kasus Wartawan Peras Pengacara di Mojokerto Lanjut

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 28 Apr 2026 17:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Selain aksi protes, para pembela oknum wartawan Mabes News Tv, Muhammad Amir Asnawi (42) yang diduga memeras pengacara di Mojokerto juga menempuh praperadilan. Namun, gugatan untuk membatalkan penangkapan, penahanan dan penetapan Amir sebagai tersangka ini kandas lantaran ditolak hakim.

Sidang praperadilan yang diajukan tim pengacara Amir digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 21-27 April 2026. Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Yayu Mulyana. Dari data SIPP, terdapat beberapa poin permohonan yang mereka ajukan.

Yaitu meminta hakim agar menyatakan penetapan Amir sebagai tersangka tidak sah karena penyelidikan dan penyidikan mendahului laporan polisi, menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sah. Sehingga penyidikan harus dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian meminta hakim praperadilan agar menyatakan batal demi hukum tindakan Satreskrim Polres Mojokerto dalam menangkap, menahan, serta menetapkan Amir sebagai tersangka pemerasan, memerintahkan penyidik membebaskan Amir, serta memulihkan hak, harkat dan martabatnya.

"Jadi, putusan praperadilan kemarin menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Tri Sugondo kepada detikJatim, Selasa (28/4/2026).

ADVERTISEMENT

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan pihaknya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Amir dalam satu pekan terakhir. Namun, permohonan mereka ditolak oleh hakim.

"Satu minggu kemarin kami menjalani sidang praperadilan, kemarin sidang putusan dengan hasil menolak semua tuntutan dari pemohon. Artinya, penahanan dan penangkapan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto itu sah," tegasnya.

Sejauh ini, penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto memeriksa lima saksi ahli dalam perkara ini. Yaitu Dewan Pers, ahli pidana, psikologi forensik, bahasa forensik, serta ahli ITE.

"Itu sudah kami tuangkan semuanya di berkas perkara akan diteliti rekan-rekan di kejaksaan. Kami memenuhi materi-materi yang harus dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan," terang Aldhino.

Tak sampai di situ saja, lanjut Aldhino, pihaknya juga menelisik indikasi keterlibatan oknum pengurus LSM di Kota Mojokerto inisial AND. Namun, sampai saat ini, AND mangkir ketika 2 kali dipanggil penyidik sebagai saksi.

"Sesuai undang-undang, apabila 2 kali tidak hadir, kami punya wewenang untuk melakukan upaya paksa," ujarnya.

Aldhino menambahkan, AND diduga orang pertama yang menjalin komunikasi dengan korban. AND juga disinyalir terlibat dalam negosiasi dengan korban terkait nominal permintaan uang.

"Apalagi dalam mengatur nominal pemerasan tersebut yang awalnya itu adalah saudara AND. Dari awalnya Rp 6 juta turun menjadi Rp 3 juta, itu awal mula yang bernegosiasi saudara AND," tandasnya.

Sebelumnya, Amir memposting berita terkait rehabilitasi penyalahguna sabu inisial ISM (23) dan JEF (44) di Instagram, YouTube dan TikTok Mabes News Tv. Dalam narasinya, ia menuduh Wahyu Suhartatik (47) menerima uang pelicin Rp 30 juta untuk mengalihkan kedua pria tersebut dari penahanan polisi ke rehabilitasi.

Wahyu merupakan pengacara sekaligus anggota Divisi Hukum YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika. Ia membantah tuduhan tersebut. Pengacara asal Desa Tumpapel, Dlanggu, Mojokerto ini menegaskan, ISM dan JEF direhabilitasi setelah menjalani asesment terpadu.

Masing-masing kena biaya sekitar Rp 10 juta untuk rehabilitasi di YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika. Penunjukan YPP Al Kholiqi atas rekomendasi BNNK Mojokerto. Dalam kasus yang terjadi pada Desember 2025 itu, Wahyu bukan sebagai pengacara ISM dan JEF, tapi selaku anggota Divisi Hukum YPP Al Kholiqi.

Karena merasa dirugikan, Wahyu pun memprotes pemberitaan itu kepada Amir. Bukannya memberikan hak jawab, Amir justru menawarkan penghapusan konten tersebut agar tidak melebar ke mana-mana. Ia diduga meminta imbalan uang untuk lebaran dengan kode Khong Guan.

Karena takut fitnah kepada dirinya semakin menyebar, Wahyu melapor ke Polres Mojokerto sekaligus meminta pengawalan pada Sabtu (14/3) sore. Ia lantas menemui Amir di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam pertemuan itu, Amir diduga meminta imbalan uang Rp 6 juta untuk takedown berita. Namun malam itu, Wahyu hanya sanggup memberinya Rp 3 juta. Amir pun menghapus konten atau beritanya setelah menerima uang tersebut.

Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang telah mengintai, akhirnya melakukan OTT terhadap Amir di Kafe Koyam sekitar pukul 19.50 WIB. Polisi menyita uang Rp 3 juta diduga hasil Amir memeras Wahyu.

Barang bukti lainnya berupa 1 ponsel, 1 amplop putih, sepeda motor Yamaha Nmax, 2 kartu pengenal pers atas nama Amir, 1 lencana pers, 2 tas, serta kemeja dan topi tersangka. Amir pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

Oknum wartawan asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) dan atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mendalami indikasi keterlibatan orang lain dalam kasus ini.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads