Jaksa Gadungan yang Peras Pejabat OKI Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Sumatera Selatan

Jaksa Gadungan yang Peras Pejabat OKI Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 11 Feb 2026 20:00 WIB
Jaksa gadungan Bobby Asia dan Edwin jalani sidang vonis  di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Jaksa gadungan Bobby Asia dan Edwin jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang (Foto: Istimewa)
Palembang -

Terdakwa Bobby Asia, jaksa gadungan yang memeras pejabat OKI, Sumatera Selatan, divonis Majelis Hakim tiga tahun delapan bulan penjara. Selain Bobby, rekannya Edwin juga divonis hukuman yang sama.

Usai putusan itu, terdakwa Bobby menerima vonis hakim tersebut, sementara terdakwa Edwin menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa Bobby Asia merupakan oknum PNS Lampung yang menjadi terdakwa dalam kasus menyamar jaksa gadungan untuk melakukan pemerasan di Kabupaten OKI dibantu terdakwa Edwin Firdaus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fatimah, di Pengadilan Tipikor PN kelas 1 A Palembang, pada Rabu (11/2/2026).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan sekadar melanggar hukum biasa. Perbuatan terdakwa mencoreng upaya pemberantasan korupsi serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal itu menjadi alasan yang memberatkan dalam putusan.

Kendati demikian, hakim juga mempertimbangkan sisi lain yang meringankan kedua terdakwa. Para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana dan bersikap sopan selama proses persidangan.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bobby Asia dan Edwin dengan pidana penjara tiga tahun dan delapan bulan," tegas hakim.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari OKI yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Bobby Asia melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara Edwin Firdaus dan pihak JPU memilih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, Bobby Asia menyamar sebagai seorang jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan atribut lengkap kejaksaan.

Dengan penampilan yang menyakinkan tersebut, ia mendatangi sejumlah pejabat di Kabupaten OKI yang tengah menghadapi masalah hukum, dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan kasus korupsi yang sedang mereka hadapi dengan imbalan sejumlah uang.

Modus yang digunakan terdakwa yakni berpura-pura sebagai jaksa dari Kejagung yang bisa membantu menyelesaikan perkara korupsi di daerah. Berdasarkan pengakuan awal, aksinya ini sudah dilakukan sejak bulan Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Di antaranya adalah satu set seragam resmi kejaksaan lengkap dengan atribut, beberapa telepon genggam, serta bukti transaksi keuangan yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads