Kasus pabrik mi basah yang diduga mengandung formalin di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini polisi masih menunggu hasil lab mi formalin tersebut dari Polda Sumsel.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dodi Rislan mengatakan untuk pemilik pabrik mi formalin berinisial E masih ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk informasi awal, tersangka mengaku baru seminggu menjalani bisnis mi formalin tersebut. Tersangka mengaku formalin yang dipakai untuk mi tersebut ia beli secara online," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (9/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tersangka, Dodi mengaku pihaknya juga menyita ratusan kg mi yang mengandung formalin dari pabrik tersangka yang berada di Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
"Dari barang bukti yang sudah diamankan, sebagian sudah dikirim ke Lab Polda Sumsel untuk sample. Nanti akan kami rilis setelah hasil lab keluar," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Lubuklinggau Ronny Syafri mengatakan selama bulan Ramadan, pihaknya telah melakukan pengawasan takjil di beberapa wilayah kerja yaitu Lubuklinggau, Lahat, dan Musi Rawas.
"Dari hasil sampling itu, masih ditemukan mi basah yang di duga mengandung formalin. Terkait hal ini, kami selalu memberi edukasi kepada pedagang untuk tidak menjual produk yang menggunakan mi basah. Mi basah ini bisa ditukar dengan mi kemasan seperti mi telur kering dan sebagainya," ungkapnya.
Untuk produsen sendiri, Ronny mengaku telah beberapa kali dilakukan pembinaan. Namun ia membeberkan para produsen tersebut masih tidak menghiraukan.
"Untuk mengelabui petugas, mereka juga berpindah tempat produksi dari satu tempat ke tempat lainnya," bebernya.
Kedepannya, Ronny mengatakan pihaknya akan melakukan pemberian edukasi kepada masyarakat dan pembinaan kepada produsen.
"Karena apabila pembinaan dari BPOM tidak dihiraukan, ini bisa ditingkatkan menjadi sanksi pidana oleh pihak kepolisian," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di sebuah pabrik mi basah yang diduga mengandung formalin. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik pabrik.
Diketahui penggerebekan pabrik mi itu berada di Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Selasa (3/3/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang yang diduga pemilik pabrik yang berinisial E serta barang bukti berupa ratusan kilogram mi yang mengandung formalin.
