Seorang narapidana di Rutan Kelas II B Sukadana Lampung Timur melarikan diri. Pihak rutan meminta bantuan Polres Lampung Timur untuk menangkap kembali napi tersebut.
Adapun identitas narapidana tersebut bernama Wildan. Ia dikatakan merupakan narapidana atas kasus penggelapan sepeda motor.
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana M Jawad Cirry membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan peristiwa kaburnya Wildan terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, peristiwa nya Kamis kemarin," katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu (7/3/2026).
Jawad menyebutkan Wildan adalah narapidana yang dijatuhi vonis kurungan 2 tahun penjara.
"Vonisnya 2 tahun, sisa 1 tahun lebih. Wildan ini tamping (tahanan pendamping)," ungkapnya.
Saat ini, kata Jawad, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Ditjenpas Lampung serta Polres Lampung Timur untuk melakukan pengejaran terhadap Wildan.
"Saat ini kami masih melakukan upaya pengejaran, kami sudah meminta bantuan ke polres juga dan sudah melaporkan ke Kanwil," jelasnya.
"Tim juga sudah mendatangi pihak keluarganya untuk memberikan informasi jika memang mengetahui keberadaan yang bersangkutan dan meminta mereka bersikap kooperatif," sambungnya.
(csb/csb)











































