Fitrianti dan Suami Ajukan Banding ke PT Palembang Usai Divonis 7,5 Tahun

Sumatera Selatan

Fitrianti dan Suami Ajukan Banding ke PT Palembang Usai Divonis 7,5 Tahun

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 03 Mar 2026 17:20 WIB
Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suami ajukan banding ke PT Palembang
Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suami ajukan banding ke PT Palembang (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama suaminya Dedi Siprianto, resmi mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas vonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana PMI Kota Palembang.

Banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (3/3/2026).

Permohonan banding telah didaftarkan sejak 20 Februari 2026 dan kini telah diregistrasi di Pengadilan Tinggi Palembang dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tingkat banding, perkara ini akan diperiksa Majelis Hakim yang diketuai Andreas Purwantyo Setiahadi, dengan dua hakim anggota RA Suharni dan Bambang Antariksa.

Tak hanya terdakwa yang mengajukan upaya banding, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang juga mengambil langkah hukum yang serupa.

ADVERTISEMENT

Melalui Kasi Intelijen M Ali Rizza, kejari memastikan telah mengajukan kontra memori banding sekaligus banding atas putusan tersebut.

"Benar, ada banding dari kedua terdakwa. Kami juga sudah mengajukan kontra memori banding dan sekaligus banding," tegasnya, Selasa (3/3/2026).

Ali menjelaskan, langkah banding dari jaksa berkaitan dengan adanya perbedaan perhitungan nilai pengembalian kerugian negara antara tuntutan jaksa dan amar putusan Majelis Hakim.

Berdasarkan informasi yang diterima jaksa, dalam memori bandingnya pihak terdakwa menilai tidak terdapat kerugian negara dalam perkara pengelolaan dana PMI tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Masriati menyatakan Fitrianti dan Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer kasus korupsi pengelolaan dana PMI Kota Palembang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar. Atas perbuatannya, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Selain itu, Fitrianti dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp2 miliar subsider 2 tahun penjara, sementara Dedi dikenai uang pengganti sekitar Rp30 juta subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim menilai tindakan keduanya tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin dan tidak menunjukkan pengakuan atas perbuatan selama persidangan. Meski demikian, hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum serta masih memiliki anak yang tergolong kecil.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads