Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dan Suaminya Dedi Sipriyanto divonis Majelis Hakim Tipikor PN Palembang selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka terbukti bersalah karena melakukan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di PMI Palembang.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Masriati, di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang, Rabu (4/2/2026).
Setelah membacakan vonis itu, Majelis Hakim memberikan waktu terima atau pikir-pikir selama tujuh hari ke depan kepada kedua terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Fitrianti tampak menangis dan memeluk Dedi usai mendengarkan putusan vonis dari Majelis Hakim tersebut.
Pantau detikSumbagalsel di PN Palembang, Fitri terlihat tampak terpukul atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sementara Dedi tampak terlihat tegar dan menguatkan Fitri.
Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan darah di PMI Kota Palembang yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,09 miliar.
Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi biaya pengganti pengolahan darah tahun 2020 hingga 2023.
Kedua terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," tegas Majelis Hakim, Rabu (4/2/2026).
Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada keduanya dengan masing-masing membayar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan keduanya lantaran tidak memberikan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang saat di persidangan.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan dan masih memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian serta belum pernah dihukum," ujar hakim.
Selain pidana penjara dan denda, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti yang nominalnya berbeda.
Fitrianti Agustinda diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar dengan catatan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka diganti pidana selama 2 tahun penjara.
Sementara terdakwa Dedi Sipriyanto dikenakan membayar uang pengganti senilai Rp 33,4 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun.
Usai mendengarkan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada kuasa hukum terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas putusan tersebut selama tujuh hari pasca vonis dibacakan.
(csb/csb)











































