Driver ojek online (ojol), di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial RR (29), ditangkap polisi karena mencabuli siswi SD inisial K (10). Saat ini pelaku sudah ditangkap polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Karang Sari 4, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput paksa oleh pelaku di depan sekolahnya. Modus pelaku yakni membujuk korban dengan alasan mengajak mencari anak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai di TKP, pelaku melakukan tindakan pencabulan mencium bibir dan pipi korban serta sempat mencekik korban dengan memaksa membuka celana korban, tetapi korban memberontak.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan. Korban akhirnya pulang dan melaporkan kejadian itu ke orang tuanya, serta melaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah CCTV yang ada. Petugas mendapatkan informasi bahwa pelakunya berinisial RR yang merupakan seorang driver ojol.
"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Veteran Palembang, Palembang. Meski sempat melawan, pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolda Sumsel. Pelaku diduga seorang Ojol," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Selasa (3/3/2026).
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Pelaku terancam disangkakan Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polda Sumsel. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur," ujarnya.
(csb/csb)











































