Alex Noerdin Wafat, PN Palembang Pastikan Perkara Gugur demi Hukum

Sumatera Selatan

Alex Noerdin Wafat, PN Palembang Pastikan Perkara Gugur demi Hukum

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 27 Feb 2026 11:41 WIB
Alex Noerdin ajukan PK ke PN Palembang.
Foto: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin semasa hidup (Instagram Alex Noerdin)
Palembang -

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang memastikan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin resmi gugur setelah terdakwa meninggal dunia.

Alex Noerdin merupakan terdakwa dalam perkara Tipikor dengan register 76/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Berdasarkan informasi yang diterima pengadilan, Alex Noerdin meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026) di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta.

"Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan amal baiknya diterima tuhan YME," ujar Juru bicara PN Palembang, Chandra Gautama dalam rilis yang diterima detikSumbagsel, Jumat (27/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PN Palembang menegaskan gugurnya perkara tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada pasal 77 KUHP Jo pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 1 tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Selain itu, pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP nomor 8 tahun 1981 Jo pasal 71 ayat (1) KUHAP tahun 2025 menyebutkan bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

"Saat ini majelis hakim masih menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum terkait meninggalnya almarhum. Setelah diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara resmi," ujarnya.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Alex Noerdin dipastikan berakhir tanpa adanya putusan pengadilan dan perkara dihentikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Ali Riza, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan bidang pidana khusus terkait proses penghentian penuntutan.

Ali Riza menegaskan bahwa aturan dalam KUHP telah jelas mengatur bahwa apabila terdakwa meninggal dunia, maka perkara gugur demi hukum.

"Aturannya memang seperti itu. Berdasarkan KUHP, apabila terdakwa dinyatakan meninggal dunia, maka secara otomatis perkaranya gugur. Namun tentu ada mekanisme administrasi yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Meski demikian, hingga saat ini Kejari Palembang belum menerima dokumen resmi berupa surat keterangan kematian dari pihak keluarga almarhum.

Dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum jaksa menerbitkan surat penghentian penuntutan yang selanjutnya diserahkan ke PN Palembang untuk dilakukan penetapan.

"Nanti apabila surat kematian sudah kami terima, kami akan segera memproses surat penghentian penuntutan dan menyerahkannya ke pengadilan agar dapat dilakukan penetapan," kata Riza.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads