Pemuda di Palembang Ditangkap Usai Edarkan Vape Etomidate

Sumatera Selatan

Pemuda di Palembang Ditangkap Usai Edarkan Vape Etomidate

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 26 Feb 2026 14:31 WIB
Polisi saat merilis ungkap kasus vape berisi zat etomidate di Palembang
Foto: Polisi saat merilis ungkap kasus vape berisi zat etomidate di Palembang (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis cartridge vape yang berisikan zat etomidate atau obat penenang. Sebanyak 91 buah cartridge vape yang berisikan zat etomidate diamankan.

"Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan pelaku berinisial MR (21) di rumah kontrakannya," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan, Kamis (26/2/2026).

RM ditangkap di kontrakannya di Jalan Ahmad Yani, Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat penangkapan sering terjadi transaksi narkoba," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku beserta barang bukti 91 buah cartridge vape yang berisikan zat etomidate diamankan.

"Saat penggerebekan, kita amankan pelaku MR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan plastik hitam yang berisikan 91 cartridge vape yang berisikan zat etomidate," ungkap Sonny.

Sonny mengatakan, Riduan mengakui barang haram tersebut milik dirinya yang didapat dari saudaranya berinisial WD untuk disimpan dan diperjualbelikan kepada pembeli.

"Kita akan memburu pelaku lain yang identitasnya sudah kita kantongi. Kita kenakan Pasal 119 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 Jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads