Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lubuklinggau merobohkan sebanyak enam gubuk liar yang ada Kota Lubuklinggau. Diduga gubuk tersebut merupakan tempat praktik prostitusi.
Gubuk yang ada di Jalan Jendral Ahmad Yani, RT-01, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan tersebut dirobohkan oleh pihak Satpol PP pada Rabu (18/2/2026).
Dari informasi yang dihimpun, enam gubuk liar tersebut diduga sering disewakan hampir setiap malam untuk praktik prostitusi dengan tarif kurang lebih Rp 20.000/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pria berinisial J yang merupakan salah satu penyewa gubuk tersebut mengaku telah menempati lokasi tersebut selama kurang lebih empat setengah tahun dan membantah adanya praktik asusila di sana.
"Selama saya menyewa bulanan disini, gak terdengar ada praktik prostitusi itu. Saya tidak mengetahui kalau ada aktivitas yang dituduhkan seperti itu di gubuk yang lain," katanya, Kamis (19/2/2026).
Sementara itu, Kasatpol PP Lubuklinggau Fariza Raharja mengatakan penghancuran enam gubuk liar dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.
"Penertiban yang sudah kami lakukan kemarin itu sebagai upaya dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif dalam menyambut bulan suci Ramadhan," katanya.
Fariza mengatakan ada sebanyak 30 personel yang diturunkan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pihaknya juga mendapat dukungan pengamanan dari jajaran Polres Lubuklinggau dan Polsek Lubuklinggau Utara.
"Sebelum pembongkaran dilakukan itu, kami telah melayangkan surat teguran kepada penghuni dan pemilik bangunan. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada itikad untuk membongkar secara mandiri sehingga kami pun langsung turun ke lapangan untuk dilakukan penertiban dan pembongkaran," jelasnya.
Usai pembongkaran tersebut, Fariza menegaskan jika penertiban tersebut merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga norma sosial di tengah masyarakat.
"Khususnya saat memasuki bulan Ramadhan ini. Kami akan terus melakukan penertiban di tempat-tempat yang melanggar norma-norma sosial masyarakat Kota Lubuklinggau," tegasnya.
