Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Rika Noviyanti (27), dianiaya oleh suaminya, NP (30). Penganiayaan ini dipicu kekesalan pelaku setelah mengetahui korban meminjam uang kepada adik iparnya tanpa izin.
Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Rika menjelaskan bahwa konflik bermula dari urusan ekonomi. Ia mengaku terpaksa meminjam uang kepada adik iparnya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari tanpa memberi tahu sang suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pinjam uang dengan adik ipar tanpa sepengetahuan suami. Uang itu murni saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (10/2/2026).
Meski sempat merahasiahkannya, NP akhirnya mengetahui perihal pinjaman tersebut, hingga akhirnya terlapor menganiayanya dengan menendang, mencekik, bahkan menekan mata korban. Selain itu, korban juga mengaku dipukul berulang kali.
Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya mata sebelah kiri memerah, tangan sebelah kiri mengalami memar, paha bagian kiri, dan kanan mengalami luka lebam.
"Saya tidak terima diperlakukan seperti ini, Pak. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan dia (terlapor) bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Pamapta Polrestabes Palembang Ipda Tamia Rahmadhany mengaku telah menerima laporan dugaan KDRT tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
