Ardo yang Siram Air Keras dan Tusuk Istrinya hingga Tewas Divonis 15 Tahun

Sumatera Selatan

Ardo yang Siram Air Keras dan Tusuk Istrinya hingga Tewas Divonis 15 Tahun

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 10 Feb 2026 15:00 WIB
Terdakwa Ardo yang menganiaya istrinya sendiri hingga tewas divonis 15 tahun penjara
Terdakwa Ardo yang menganiaya istrinya sendiri hingga tewas divonis 15 tahun penjara (Foto: Istimewa)
Lubuklinggau -

Terdakwa Ardo Arkindo (35) yang menyiram air keras serta menusuk istrinya sendiri yakni Reni Eka Sari (36) hingga tewas di Lubuklinggau divonis hukuman 15 tahun penjara. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.

Sidang vonis terhadap terdakwa Ardo tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Hendrik Tarigan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (9/2/2026).

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani membenarkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Ardo tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa Ardo Arkindo divonis hukuman pidana penjara 15 tahun," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (10/2/2026).

Armein menjelaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya sendiri.

ADVERTISEMENT

"Dalam sidang vonis tersebut, terdakwa terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya yakni Reni Eka Sari hingga meninggal dunia akibat disiram dengan air keras dan ditusuk dengan pisau," ungkapnya.

Armein menjelaskan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia, tidak ada perdamaian, berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah di hukum sebelumnya," ujarnya.

Mendengar putusan tersebut, kata Armein, terdakwa dan JPU pun menyatakan masih pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, pria di Lubuklinggau bernama Ardo Arkindo yang menyiram air keras serta menusuk istrinya sendiri yakni Reni Eka Sari hingga tewas ditangkap polisi setelah enam bulan buron.

Peristiwa penusukan dan penyiraman air keras itu terjadi di sebuah gubuk kosong di Jalan Irigasi I, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Diketahui saat itu Ardo mengajak korban bertemu di gubuk tersebut untuk mengajaknya rujuk. Namun ajakan rujuk tersebut ditolak korban dengan alasan terdakwa sering melakukan KDRT.

Usai ditolak oleh korban, Ardo pun langsung mengambil botol berisi air keras dan menyiramkannya ke arah korban. Kemudian ia menusuk korban beberapa kali menggunakan pisau yang disimpan di pinggangnya.

Setelah dilakukan perawatan medis di berbagai rumah sakit akibat penganiayaan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (9/8/2025).

Usia buron sekitar enam bulan, akhirnya Ardo pun ditangkap pihak kepolisian saat bersembunyi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (23/ 9/2025).



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads