Dafid (33) dan Erick Lois Pernando (29), pelaku pencurian mobil di parkiran kafe di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi. Saat dilakukan pengembangan barang bukti, mobil korban ditemukan sudah berubah warna.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan kedua pelaku tersebut sudah ditangkap dan diamankan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Iya betul, untuk pelaku pencurian mobil tersebut sudah diamankan oleh Unit IV Subdit Jatanras," kata Nandang dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui aksi pencurian mobil jenis Daihatsu Terios BG-1766-HJ hitam metalik milik korban, Ana Triana (37) itu terjadi di salah satu parkiran kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Selasa (13/1) malam.
"Benar, itu yang kejadian pada Januari (2026) lalu, kejadiannya malam hari sekitar pukul 20.07 WIB," katanya.
Dari kejadian itu dan korban lalu melapor, selanjutnya polisi pun melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan dan mengamankan barang bukti salah satunya rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Setelah mengidentifikasi identitas pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan keduanya berhasil diamankan di kediamannya masing-masing. Dari penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan mobil korban yang sudah berubah warna menjadi putih dengan nopol berbeda.
"Betul, mobil korban ditemukan sudah berubah warna yang sebelumnya warna hitam dan berbeda nopol, saat ditemukan petugas sudah berubah jadi warna putih," terangnya.
Selain mobil korban dan rekaman CCTV, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti handphone milik pelaku. Kedua warga Jalan Mekar Sari, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang itu kini ditahan dan ditetapkan tersangka pencurian dengan pemberatan.
"Keduanya ditetapkan tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau turut serta melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 atau pasal 20 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.
(dai/dai)











































