Sumatera Selatan

Eks Walkot Palembang Harnojoyo Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde

Widia Ardhana - detikSumbagsel
Senin, 09 Feb 2026 17:01 WIB
Foto: Suasana sidang kasus korupsi Pasar Cinde di PN Palembang. (Widia Ardhana)
Palembang -

Eks Wali Wota Palembang Harnojoyo memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang, yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan tujuh saksi, satu di antaranya eks Wali Kota Palembang Harnojoyo, yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Senin (9/2/2026).

Dalam persidangan, Harnojoyo mengatakan bahwa tanah Pasar Cinde merupakan milik Provinsi Sumatera Selatan, sementara bangunan pasar menjadi aset Kota Palembang yang telah dipisahkan sejak tahun 2012 dan dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

Pada saat itu, bangunan Pasar Cinde masih beroperasi aktif dan retribusi masih dikelola oleh PD Pasar.

Harnojoyo mengakui menerima surat dari Gubernur Alex Noerdin tertanggal 24 Maret 2016 dengan nomor 640/0960/BPKAD-V/2016 perihal pembangunan Pasar Cinde. JPU membacakan isi surat tersebut.

"Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan Pasar Cinde, agar semuanya melakukan hal-hal sebagai berikut 1.Memfasilitasi percepatan komunikasi perundingan, 2.Menyediakan lokasi tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang, 3.Melaksanakan relokasi pedagang Pasar Cinde ke lokasi TPS, 4. Melakukan penghapusan dan pembongkaran bangunan Pasar Cinde. Apakah benar seperti itu?," ujar JPU.

"Iya,betul," jawab Harnojoyo singkat.

Menanggapi pertanyaan tentang status bangunan Pasar Cinde sebagai cagar budaya pada saat surat Gubernur diterima, Harnojoyo menegaskan bahwa pada Maret 2016 Pasar Cinde baru dalam tahap pendaftaran sebagai cagar budaya.

"Belum sebagai cagar budaya, tetapi baru didaftarkan sebagai cagar budaya, jadi calon cagar budaya," jelasnya.

Harnojoyo juga mengakui tidak dilibatkan dalam pembentukan panitia koordinasi kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Ketika ditanya terkait tujuan pembongkaran bangunan yang telah terlaksana, Harnojoyo mengatakan untuk pemanfaatan dan pengembangan.

"Sebagaimana berdasarkan surat dari Gubernur tadi, untuk pemanfaatan dan pengembangan pasar. Kegiatan kerja sama provinsi dengan Bapenda," ujarnya.

Terkait permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), JPU menjelaskan terdapat dua surat permohonan. Pertama dari provinsi, terkait pembebasan, dan kedua dari PT. Magna Beatum terkait pengajuan pengurangan.

"Dapat saya sampaikan, yang benar adalah surat yang kedua. Karena wajib pajaklah yang berhak untuk mengajukan baik pengurangan maupun pembebasan," ujar Harnojoyo.

Ketika ditanya apakah pernah bertemu dengan terdakwa Alex Noerdin di bandara yang membahas masalah tanah dan bangunan, Harnojoyo menegaskan sifat pembicaraan tersebut adalah gurauan.

"Sebagaimana saya sampaikan, pada saat itu, itu adalah gurauan," katanya.

Harnojoyo menyatakan tidak ada koordinasi dari PT. Magna Beatum terkait rencana terhadap penjualan kios-kios. Mengenai kompensasi, ia menyebut seharusnya ada 10% dari total investasi untuk pihak kota.

Sebelumnya, pasal yang diterapkan JPU dalam dakwaan yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom



Simak Video "Video Kasus Pidana Korupsi Alex Noerdin Ditutup"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB