Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan atas Kasus Korupsi Pasar Cinde

Sumatera Selatan

Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan atas Kasus Korupsi Pasar Cinde

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 12 Mar 2026 16:40 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo divonis dua tahun empat bulan atas kasus korupsi revitalisasi pasar Cinde. Harnojoyo pun menerima putusan tersebut.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (12/3/2026).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa Tidka mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang merupakan Cagar Budaya Kota Palembang terbengkalai. Majelis hakim juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan karena terbengkalainya revitalisasi pasar Cinde, para pedagang kehilangan pendapatan karena aktivitas perdagangan disana terganggu.

ADVERTISEMENT

Namun, ada hal - hal yang meringankan Harnojoyo bersikap sopan dalam persidangan. Bersikap kooperatif selama persidangan.

Selain itu, Harnojoyo sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 750 juta.

Dalam amar putusannya majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara dan menyakinkan bersalah, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan 4 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 60 hari," tegas hakim.

Usai mendengarkan putusan tersebut, Harnojoyo menyatakan menerima vonis tersebut. Sebentar JPU menyatakan pikir - pikir.

Sementara itu, kuasa hukum Harnojoyo M Ridwan mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dan terdakwa menerima putusan tersebut.

"Untuk uang sebesar Rp 750 juta sudah dikembalikan dan diharapkan dikembalikan ke Pemkot. Uang tersebut merupakan uang pribadi pak Harno dan kejadian kemarin adalah kelalaian pak Harno sebagai Wali Kota," ujarnya.

Sebelumnya JPU menuntut mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dituntut 3 tahun dan 6 bulan.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dikerjakan oleh PT Magna Beatum.

Berdasarkan dakwaan, terdapat pemotongan dana BPHTB senilai Rp1 miliar dari kewajiban pembayaran sebesar Rp2 miliar yang seharusnya disetorkan penuh ke kas daerah.

Dalam berkas dakwaan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, disebutkan bahwa sebagian besar dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir kepada Harnojoyo.

Harnojoyo disebut menerima total Rp750 juta yang disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Shinta Raharja lewat ajudan pribadinya.

Rinciannya, terdakwa awalnya menerima Rp500 juta. Namun dalam perkembangan selanjutnya, ia disebut meminta tambahan Rp250 juta kepada pihak pelaksana proyek, yang kemudian dipenuhi oleh PT Magna Beatum.

Selain Harnojoyo, sejumlah pejabat lain juga diduga turut menikmati aliran dana tersebut. Shinta Raharja disebut menerima Rp125 juta, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa memperoleh Rp75 juta, dan Khairul Anwar menerima Rp50 juta.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads