Argumentasi ketidaklayakan Pasar Cinde menjelang Asian Games 2018 menjadi alasan Pemerintah Provinsi Sumsel mempercepat pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya. Hal ini diungkapkan dalam sidang dugaan kasus korupsi Pasar Cinde, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim dengan ketua Fauzi Isra digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (2/2/2026). Dalam persidangan JPU menghadirkan 8 saksi yakni Irene, Agus, Sinta, Kahirul, Prabu, Eka Prasetya, Ali Amir, dan Muhammad Aldi.
Dalam persidangan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan 2015-2018, Irene Camelyn Sinaga, hadir memberikan keterangan sebagai saksi yang mengaku mengetahui persoalan Pasar Cinde sebagai cagar budaya sejak kedatangan Dirjen Kebudayaan pada 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 15 Agustus 2016, kami kedatangan Dirjen Kebudayaan Bapak Hilmar Fahim. Saat itu kami mengetahui bahwa Cinde dipermasalahkan oleh modal sosial atau masyarakat," ujar Irene.
Dalam persidangan, Irene menjelaskan bahwa pada tahun 2016, Pasar Cinde telah didaftarkan sebagai calon Cagar Budaya. Dia menjelaskan 'Calon Cagar Budaya' setara dengan 'Cagar Budaya'.
Kata Irene, berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, perlakuan terhadap objek yang baru didaftarkan sebagai calon tetap sama dengan objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Irene menyatakan Gubernur di masa itu telah menandatangani surat keputusan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya, dengan Ia sebagai ketuanya.
Irene mengungkapkan bahwa pembentukan tim kajian dilakukan dalam kondisi yang sangat mendesak. Argumentasi Pemerintah Provinsi adalah karena ketidaklayakan Pasar Cinde dan kebutuhan menjelang penyelenggaraan Asian Games 2018.
"Argumentasi pemerintah provinsi untuk melakukan perubahan terhadap calon cagar budaya tersebut adalah memang ketidaklayakan karena akan dipakai untuk Asian Games. Sehingga kami diminta untuk mempercepat pembentukan tim kajian oleh Gubernur Sumatera Selatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, karena keterbatasan waktu untuk dilakukan revitalisasi dan adaptasi dan perlu dilakukan peninjauan lagi dari struktur dan aspek lainnya. Setelah itu, Pemerintah Kota Palembang mengambil alih dengan membentuk tim sendiri.
"Kemudian kota mengambil alih tim cagar budaya yang membentuk tersendiri. Ada dua tim cagar budaya, yaitu tim cagar budaya provinsi nasional, dan tim cagar budaya daerah," ungkapnya.
Salah satu poin krusial dalam persidangan ini adalah pembagian wewenang antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang. Saksi menyebutkan adanya pemisahan aset dalam proyek ini.
"Tanah adalah milik Provinsi, sedangkan bangunan adalah milik Kota Palembang," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab atas bangunan Pasar Cinde berada di bawah wewenang Wali Kota Palembang sebagai pemilik aset bangunan.
Usai pemeriksaan saksi tersebut, majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi tambahan yang akan dilaksanakan pada pekan depan, Senin (9/2/2026)
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(dai/dai)











































