Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar Cinde Palembang yang menjerat mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo bersama Kepala PT Magna Beatum cabang Palembang Raimar Yousnandi ditunda.
Agenda tuntutan yang semestinya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, pada Senin (9/2/2026) batal dilaksanakan lantaran materi tuntutan belum rampung disusun.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Fauzi Isra kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada Kamis, 19 Februari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunda tanggal 19 Februari 2026 ya, hari Kamis pekan depan," kata Majelis Hakim.
Usai sidang Harnojoyo dan Raimar Yousnadi ditunda, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara lain yakni kasus Alex Noerdin dan Eddy Hermanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tujuh saksi. Tiga di antaranya adalah Harnojoyo, Raimar dan Harobin Mustafa. Pada persidangan sebelumnya, Raimar Yousnandi sempat mengakui bahwa PT Magna Beatum belum memiliki pengalaman mengerjakan proyek ketika mengikuti lelang revitalisasi Pasar Cinde.
Meski begitu, ia menyebut induk perusahaan PT Magna Beatum memiliki rekam jejak pembangunan, termasuk membangun sejumlah pusat perbelanjaan.
Raimar juga menegaskan posisinya hanya sebagai Branch Manager atau kepala cabang, sehingga keputusan utama perusahaan disebut berada di tangan Direktur Utama saat itu.
Sementara Harnojoyo dalam keterangannya menyatakan kewenangan pembongkaran Pasar Cinde berada pada PD Pasar, setelah pasar tersebut diserahkan sebagai aset yang dikelola BUMD.
Harnojoyo menambahkan, meski Pemerintah Kota Palembang memiliki saham di PD Pasar, keputusan teknis pembongkaran menurutnya tetap menjadi ranah PD Pasar.
Terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Harnojoyo mengaku tidak mengetahui dasar pengurangan yang diberikan kepada PT Magna Beatum.
Harnojoyo menyebut pengurangan itu merujuk pada surat keputusan yang ditandatangani Shinta Raharja selaku kepala Bappeda atau Dispenda pada masa tersebut.
Dia menjelaskan, objek pajak dengan nilai di atas Rp 2 miliar seharusnya menjadi kewenangan kepala daerah, sedangkan nilai di bawah Rp 2 miliar berada dalam kewenangan Bapenda.
Namun, ia menyinggung adanya SK tertanggal 31 Maret yang menyatakan nilai objek pajak di atas Rp 2 miliar, tetapi justru ditandatangani oleh Shinta Raharja.
(dai/dai)











































