Oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisal UB (35) ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan terhadap anak buahnya berinisial RA (23). Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut berawal dari laporan korban pada Senin, 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan atasanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja. Diketahui kejadian tersebut terjadi di tempat kerjanya pada Senin (8/12/2025) lalu.
Saat itu korban diminta membuka kantor untuk persiapan pembagian bantuan. Kemudian korban diarahkan oleh pelaku untuk masuk ke salah satu ruangan tempat penyimpanan brankas uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga, di ruangan itulah terduga pelaku melancarkan aksinya dengan membekap mulut korban dan memaksa mencoba melepas pakaian dalam korban hingga melakukan tindakan asusila fisik. Namun, korban berhasil melawan dengan berteriak hingga aksi tersebut terhenti.
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pagar Alam. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan telah memeriksa tujuh orang saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menghadirkan saksi ahli pidana.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," katanya, Minggu (8/2/2026).
Kemudian sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun pelaku turut diamankan guna memperkuat pembuktian.
Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB pekerjaan karyawan Bumn sebagai tersangka.
"Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Kasi Humas Polres Pagar Alam dari keterangan resmi yang diterima, Minggu.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2026 di Rutan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun, serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,"ujar Mansyur.
