Pria asal Provinsi Banten, berinisial AS (38) ditangkap polisi usai mencuri motor milik Salahudin Konar (73) warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Modus pelaku yakni meminta antar ke rumah saudaranya.
Dikethahui, peristiwa pencurian terjadi di Dusun III, Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tajung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor milik korban," kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, Minggu (1/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zahirin mengungkapkan korban dari kasus ini bernama Salahudin Konar, seorang pensiunan PNS yang tinggal di Desa Ulak Kerbau.
"Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus meminta diantarkan ke rumah saudaranya. Saat itu, pelaku meminta saksi Hendri Saputra mengantarkannya menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban," ungkapnya.
Namun di tengah perjalanan, saksi berhenti sejenak untuk membeli rokok dan meninggalkan pelaku di atas sepeda motor. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan itu.
"Ketika saksi kembali, sepeda motor sudah tidak ada di tempat," jelasnya.
Terekam CCTV
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Penyandingan hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi BG-6973-TW.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas penyidikan.
(csb/csb)











































