Fikri Pembunuh Pengamen di Bawah Jembatan Ampera Divonis 15 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Fikri Pembunuh Pengamen di Bawah Jembatan Ampera Divonis 15 Tahun Penjara

Muhammad Alyuda Tri Utama - detikSumbagsel
Kamis, 08 Jan 2026 21:20 WIB
Fikri Pembunuh Pengamen di Bawah Jembatan Ampera Divonis 15 Tahun Penjara
Suasana sidang vonis terdakwa Fikri pembunuh pengamen di bawah Jembatan Ampera (Foto: Muhammad Alyuda Tri Utama)
Palembang -

Fikri terdakwa pembunuhan terhadap pengamen di bawah Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan, divonis Majelis Hakim 15 tahun penjara. Terdakwa pun menerima putusan tersebut.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (8/1/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan bahwa terdakwa telah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan keji. Selain itu, perbuatan terdakwa menghilangkan trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," kata Majelis Hakim, Kamis.

"Mengadili terdakwa Fikri dengan pidana penjara selama 15 tahun sesuai Pasal 338 KUHP," tegas Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yaitu selama 18 tahun penjara kepada terdakwa Fikri.

Tuntutan vonis itu lebih ringan karena pengakuai terdakwa tentang tuntutan perkara yang dilayangkan dan bersikap sopan selama persidangan.

Dengan keputusan tersebut, Fikri menerima tuntutan vonis selama 15 tahun tanpa rasa keberatan.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alyuda Tri Utama peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads