Pria lanjut usia (lansia) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial DK alias Kicuk (68) menganiaya remaja memakai badik. Saat ini pelaku sudah ditangkap polisi.
Penganiayaan itu terjadi di Pasar Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Mataram, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Iya, ada kami mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari istri korban," kata Kapolsek Mataram AKP Mulyadi dilansir detikBali, Kamis (18/12/2025).
Kronologi Kejadian
Penganiayaan itu bermula dari perselisihan antara Kicuk dengan korban di salah satu toko baju di Mataram.
Perselisihan Kicuk dengan korban sebenarnya tidak berlangsung lama. Korban kemudian meninggalkan lokasi menuju Pasar Karang Sukun seusai perselisihan itu.
Namun, pelaku menyusul korban ke Pasar Karang Sukun. Di TKP it terjadi adu mulut antara korban dan Kicuk. Situasi makin memanas hingga terjadinya penganiayaan. Pelaku menganiaya pemuda itu menggunakan badik yang sudah diselipkan di pinggangnya.
"Terduga mengeluarkan badik gagang kayu miliknya dan menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka pada bagian lutut kaki kanan dan tangan sebelah kiri," ujarnya.
Polisi kemudian menangkap Kicuk di Pasar Karang Sukun tanpa perlawanan tak lama setelah kejadian. Kicuk dan barang bukti berupa badik yang dipakai menganiaya kemudian dibawa ke Polsek Mataram.
Kicuk kini telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Simak Video "Video: Truk Muatan Pasir Tertabrak KA Mataram di Indramayu"
(csb/csb)