Tiga pemuda di Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi usai memerkosa perempuan disabilitas berinisial GA (18). Sebelum melakukan aksinya, para pelaku memaksa korban untuk minum tuak hingga mabuk.
Adapun identitas pada pelaku yakni Ari M. Noviansyah (23), AL (19) dan Rizki Ardian (26).
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky D Cahyo mengatakan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu rumah di Kota Metro, Rabu (17/12/2025) pukul 00.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berhasil menangkap tiga pemuda pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial GA (18). Ketiganya ini melakukan pemerkosaan secara berkali-kali terhadap korban," katanya, Jumat (19/12/2025).
Cahyo menerangkan ketiganya juga memaksa korban untuk meminum tuak hingga korban mabuk sebelum akhirnya diperkosa secara bergantian berkali-kali.
"Korban ini disabilitas intelektual. Para pelaku ini memberikan minuman keras jenis tuak. Korban setelah mabuk kemudian berkali-kali diperkosa secara bergantian," ungkapnya.
Saat ini ketiganya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencabulan.
(csb/csb)











































