detikBali

Aniaya Pemuda Mataram Pakai Badik, Lansia Asal Lombok Tengah Ditangkap

Terpopuler Koleksi Pilihan

Aniaya Pemuda Mataram Pakai Badik, Lansia Asal Lombok Tengah Ditangkap


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

DK alias Kicuk, lansia penganiaya pemuda dengan badik, ditahan Polsek Mataram, Kamis (18/12/2025). (Dok Polresta Mataram)
Foto: DK alias Kicuk, lansia penganiaya pemuda dengan badik, ditahan Polsek Mataram, Kamis (18/12/2025). (Dok Polresta Mataram)
Mataram -

Pria lanjut usia (lansia) inisial DK alias Kicuk (68) menganiaya pemuda asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memakai badik. Lansia asal Desa Puyung, Kecamatan Jonggot, Lombok Tengah, itu kemudian ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram.

"Iya, ada kami mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari istri korban," kata Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, Kamis (18/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan terjadi di Pasar Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Mataram, Rabu (17/12/2025) sore. Kejadian bermula dari perselisihan antara Kicuk dengan korban di salah satu toko baju di Mataram sekitar pukul 16.00 Wita.

Perselisihan Kicuk dengan korban sebenarnya tidak berlangsung lama. Korban kemudian meninggalkan lokasi menuju Pasar Karang Sukun seusai perselisihan itu.

ADVERTISEMENT

Namun, Kicuk menyusul korban ke Pasar Karang Sukun. Di sana, terjadi adu mulut antara korban dan Kicuk. Situasi makin memanas hingga terjadinya penganiayaan. Kicuk menganiaya pemuda itu menggunakan badik yang sudah diselipkan di pinggangnya.

"Terduga mengeluarkan badik gagang kayu miliknya dan menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka pada bagian lutut kaki kanan dan tangan sebelah kiri," ujar Mulyadi.

Polisi kemudian menangkap Kicuk di Pasar Karang Sukun tanpa perlawanan tak lama setelah kejadian. Kicuk dan barang bukti berupa badik yang dipakai menganiaya kemudian dibawa ke Polsek Mataram.

Kicuk kini telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.




(hsa/hsa)












Hide Ads