Joni (42), spesialis pelaku pencurian motor yang meresahkan warga Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini pelaku sudah ditahan.
Joni masuk daftar target operasi (TO) polisi karena merupakan spesialis curanmor. Dia ditangkap petugas di kediamannya Dusun III, Kelurahan Mayapati, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (16/11/2025) malam.
Pelaku kerap beraksi di sejumlah titik di Kota Palembang. Aksi terbarunya beraksi di Jalan Tanah Malang, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Benar pelaku berhasil kita tangkap usai korbannya (Dwiyan Afandi) membuat laporan di Polrestabes Palembang," kata Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Selasa (18/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Jhoni, saat itu pelaku sengaja mengendarai motornya untuk mengincar target sepeda motor yang akan dicuri. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku melihat ada sepeda motor yang terparkir milik korban Dwiyan Afandi.
Kemudian Joni langsung menjalankan aksinya menggunakan kunci leter Y lalu membawa kabur sepeda Honda BeAt BG-6218-ACP milik korban.
"Sadar motornya telah dicuri korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Palembang," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan petuga akhirnya berhasil menangkap plekau di rumahnya, Minggu.
"Berdasarkan data yang kami terima pelaku ini merupakan spesialis pencurian sepeda motor, karena di Polrestabes Palembang didapati dua laporan kehilangan sepeda motor," ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAt BG-6218-ACP, satu kunci leter Y, dan 4 buah anak kunci.
"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan hukuman kurungan penjara 7 tahun," tegasnya.
(csb/csb)











































