Tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah buron selama satu tahun. Pelaku bernama Aldi Apriyanto (26), yang kini sudah ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis, (6/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Di rumahnya Lorong Pertemuan Bagus Kuning Plaju Palembang.
"Ya benar, tim berhasil mengamankan satu pelaku curanmor yang sudah buron hampir setahun. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/648/XII/2024 terkait pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Ahmad Azizil (24) yang terjadi pada 18 Desember 2024 di Jalan Sungai Sahang, Lorong Muhajirin IV, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang," katanya kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrie menjelaskan pada saat kejadian, korban sedang berada di rumah keluarga yang menjadi lokasi TKP, sementara sepeda motor Honda BeAT Street warna hitam miliknya diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Korban mendengar suara mencurigakan dari luar dan langsung keluar rumah.
"Saat korban keluar dua pelaku sedang beraksi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Satu pelaku, yakni Rahmad Ramadhan, telah berhasil menguasai sepeda motor korban dan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga. Sementara pelaku lainnya, Aldi Apriyanto berhasil melarikan diri dan baru tertangkap pada November 2025," ungkapnya.
Andrie menambahkan barang bukti yang telah disita sebelumnya dari tersangka Rahmad Ramadhan antara lain, 1 unit sepeda motor Honda BeAT Street BG-4833-AD, STNK asli kendaraan, 2 kunci Y, 1 anak kunci yang telah dipipihkan, 1 kunci L yang telah dimodifikasi
"Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, penyitaan barang bukti, dan melaporkan hasil penanganan kepada pimpinan," tutupnya.
(dai/dai)











































