Pria di Ogan Ilir Ditangkap karena Ancam Bunuh Tetangga dan Rusak Mobil

Sumatera Selatan

Pria di Ogan Ilir Ditangkap karena Ancam Bunuh Tetangga dan Rusak Mobil

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 14 Nov 2025 12:00 WIB
Pelaku pengancaman dan perusakan mobil warga Ogan Ilir saat ditangkap polisi.
Foto: Pelaku pengancaman dan perusakan mobil warga Ogan Ilir saat ditangkap polisi. (Dok. Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir ditangkap Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu setelah melakukan aksi pengancaman dan perusakan terhadap kendaraan milik tetangganya sendiri. Pelaku berinisial AG (25), warga Desa Sribandung Ogan Ilir, diamankan pada Kamis (13/11) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Timbangan KM 32 Indralaya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin pagi (10/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Merdeka, Desa Tanjung Tambak. Saat itu, korban Icon Pradelah (29), seorang karyawan BUMN, tengah melintas menggunakan mobil Toyota Innova.

Tiba-tiba pelaku menghadang kendaraan korban di tengah jalan. Tanpa sebab yang jelas, AG memukul kaca pintu sopir sebanyak tiga kali sambil berteriak ancaman, "Icon, stop! Ku bunuh kau!" Karena kaca tidak pecah, pelaku lalu meninju kaca spion sebelah kanan hingga pecah dan rusak. Akibat tindakan itu, korban merasa terancam, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Iwanto Putra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban.

"Ya benar, kita langsung melakukan penyelidikan kemudian kita dapat informasi keberadaan pelaku. Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kontrakannya di kawasan KM 32 Indralaya," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (14/11/2025).

ADVERTISEMENT

Iwan mengungkapkan saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari tangan pelaku, kita menyita barang bukti berupa satu unit kaca spion mobil Toyota Innova yang telah rusak. Hingga kini, kami masih mendalami motif pelaku melakukan pengancaman dan perusakan terhadap tetangganya tersebut," ungkapnya.

Dia menambahkan pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan dan Pasal 335 KUHP pengancaman pembunuhan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads