Wanita Lampung DPO Kasus Arisan Bodong 1,2 Miliar Ditangkap di Palembang

Lampung

Wanita Lampung DPO Kasus Arisan Bodong 1,2 Miliar Ditangkap di Palembang

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 04 Okt 2025 06:00 WIB
DPO arisan bodong di Lampung ditangkap polisi
DPO arisan bodong yang buron dua tahun di Lampung ditangkap di Palembang (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Seorang wanita yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tahun 2023 atas kasus arisan bodong Rp 1, 2 miliar berhasil ditangkap polisi. Wanita berinisial MPS (34) ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan total kerugian para korban mencapai Rp 1,2 miliar.

"Tersangka berhasil teridentifikasi keberadaannya di wilayah Palembang, kemudian tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil tertangkap pada Senin (29/9/2025)," katanya, Jumat (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada total 9 korban yang mengalami penipuan berkedok arisan. Kerugian mereka ini bervariasi, ada yang Rp 100 juta, ada yang Rp 200 juta, total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Alfret menjelaskan, modus tersangka dalam meyakinkan korbannya yakni dengan menjanjikan keuntungan 10% dari total setoran yang dilakukan.

"Para korban ini adalah teman sekolahnya, jadi dia pasang arisan itu di status WhatsApp-nya untuk meyakinkan para korban. Kemudian ada janji keuntungan 10% dari setoran yang dilakukan sehingga para korban tertarik," jelasnya.

Ia menambahkan, uang dari para korban ini digunakan untuk menutupi korban lainnya guna menghindari kecurigaan atas arisan bodong tersebut.

"Berdasarkan keterangannya, uang itu digunakan untuk gali lobang tutup lobang. Jadi diputar, hingga akhirnya tersangka tidak bisa lagi membayar dan akhirnya melarikan diri ke Palembang," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 ancaman penjara 4 tahun penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads