Dua pencuri motor lintas desa di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, diringkus polisi. Saat ini petugas masih memburu dua pelaku lainnya.
Adapun dua pelaku yang ditangkap yakni Srinawan alias Buluk (38), dan Sriyanto alias Ambon (43).
Terungkapnya jaringan pencurian motor ini setelah polisi terlebih dahulu menangkap Srinawan yang terlibat pencurian sepeda motor Honda Revo BG-6681-YY.
milik seorang petani bernama Agustinus (36).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Motor korban raib saat diparkir di depan ruko. Motor tersebut hilang dicuri saat kunci motor masih menempel di kontaknya. Korban lantas melapor ke polisi.
Petugas yang mendapat laporan dari korban lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Senin (29/9/2025),
Saat diperiksa, pelaku mengaku mencuri sepeda motor tersebut bersama rekannya bernama Muhari, yang saat ini masih berstatus DPO.
Dari pengembangan, petugas menemukan keterkaitan dengan jaringan pencurian lain, yakni Sriyanto alias Ambon buruh asal Lampung Tengah yang ternyata terlibat dalam pencurian motor Yamaha NMAx milik seorang mahasiswi di Desa Nusa Raya,Kecamatan Belitang III.
Pencurian itu terjadi pada 26 Agustus 2025. Korbannya Lia Oktaviana (22) kehilangan sepeda Yamaha NMAx milik seorang mahasiswi di Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III.
Kembali berdasarkan rekaman CCTV, Senin (29/9/2025) aparat menangkap Sriyanto di Desa tugu Harum. Kepada polisi, Sriyanto mengaku beraksi bersama rekan A (DPO). Dari tangan pelaku petugas mengamankan BPKB,STNK dan jaket saat digunakan.
Kapolsek Belitang Iptu Sapriyanto mengatakan kedua kasus ini adanya jaringan pencurian sepeda motor lintas desa di wilayah Belitang.
"Dua kasus berbeda ini ternyata saling berhubungan dan saling kenal. Dari penangkapan satu pelaku kami dapat membuka keterlibatan rekan lainnya dalam kasus ini," ujarnya.
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih mengejar dua pelaku lagi yang masih buron.
"Untuk kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun," tegasnya.
(csb/csb)