Polisi Ungkap Kronologi 2 Kelompok Perusak DPRD-Ditlantas Polda Sumsel

Sumatera Selatan

Polisi Ungkap Kronologi 2 Kelompok Perusak DPRD-Ditlantas Polda Sumsel

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Sabtu, 13 Sep 2025 08:00 WIB
Polisi menggelar ungkap kasus 9 tersangka lain kerusuhan di DPRD-Ditlantas Polda Sumsel
Polisi ungkap kronologi perusakan dari 2 kelompok. (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Polisi menangkap 9 tersangka kasus perusakan kantor DPRD dan Ditlantas Polda Sumatera Selatan. Mereka terdiri dari 2 kelompok berbeda. Polisi beberkan kronologi dari kedua kelompok tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan peristiwa ini terjadi di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Selain kantor tersebut, beberapa pos polisi dan kendaraan pribadi juga ikut dirusak dalam aksi anarkis malam itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 31 Agustus 2025, telah terjadi serangkaian kegiatan yang menjurus pada tindak pidana yang dilakukan oleh gerombolan anak-anak yang sering menggelar balap liar," ungkapnya, Jumat (12/9) sore.

Harryo melanjutkan, pihaknya membagi 2 kategori untuk proses penyidikan. Lantaran, ada 2 kelompok massa yang terlibat aksi pembakaran dan perusakan fasilitas negara.

ADVERTISEMENT

Kronologi Versi Plaju x Jakabaring

Polisi menetapkan tersangka kepada MIP (18), MZA (18), PAP (18), dan M Tommy Oktariyadi (20).

Harryo menjelaskan, aksi anarkis yang dilakukan kelompok ini berawal dari hasutan grup bernama 'Plaju x Jakabaring'. Salah satunya dari akun bernama Kacau yang dinakhodai MZA.

"Awalnya saudara MZA mengajak MIP untuk mengikuti demo malam tersebut. Keduanya juga telah mempersiapkan 2 botol bom molotov yang dibuat di rumah MZA. Dia memberikan uang untuk MIP membeli Pertalite di SPBU Jakabaring," ujarnya.

Kedua bom tersebut kemudian digunakan pada saat aksi pembakaran pos penjagaan Ditlantas Polda Sumsel.

Kemudian, kata Harryo, ada intruksi terpisah mengikuti aksi tersebut yang kemudian disambut oleh PAP dan Tommy. Mereka melibatkan diri dalam perusakan di beberapa lokasi.

"Saudara PAP dan Tommy terlibat dalam perusakan pos polisi Lambidaro dan kendaraan pribadi yang berada di lokasi tersebut," tutur dia.

Kronologi Versi RNS Reborn

Polisi menetapkan tersangka kepada Ardi Jaya Saputra (20), Excel Kosim (20), M Nico Saputra, RA (18), dan RBA (19) dalam kelompok ini.

Dia menjelaskan, kelompok ini mendapat informasi mengenai aksi mahasiswa pada Senin (1/9/2025). Namun, Ardi kemudian menghasut anggota grup RNS Reborn untuk melangsungkan aksi demo di malam tersebut yang bertepatan dengan Sabtu (30/8) malam di mana kelompok tersebut kerap melakukan balap liar.

"Kami menemukan percakapan antaranggota dari perencana hingga melangsungkan aksinya sehingga terekam dalam pesan grup tersebut. Saudara Ardi berperan menghasut untuk mengajak aksi tersebut," ujarnya.

Kemudian, para anggota grup termasuk kelima tersangka berkumpul di SPBU Demang Lebar Daun yang selalu menjadi titik kumpul mereka. Memasuki hari Minggu (31/8) dini hari, Ardi dan keempat tersangka bergerak menuju Simpang 5 DPRD untuk bergabung dengan kelompok lain.

"Untuk akun RS Reborn yang selalu mangkal di dekat SPBU Demang Lebar Daun, yang kemudian menjadi titik kumpul sebelum mereka bergabung dengan kelompok lain di Simpang 5 DPRD Sumsel, seiring dengan adanya pemberitahuan (mengenai aksi demo malam tersebut) di grup," jelasnya.

Sekitar pukul 02.00 WIB, lanjut Harryo, mereka melihat massa aksi melakukan perusakan terhadap gedung DPRD Sumsel. Tersangka RA pun turut melempar batu ke arah videotron di sekitar lokasi.

"Mereka kemudian bergerak dan melempar batu ke arah pos polisi kontainer di Simpang 5 DPRD Sumsel, pos kontainer Lambidaro, Pos Lantas Simpang IP Mall, pos lantas Cinde, dan pos lantas flyover Polda Sumsel sebelum akhirnya membubarkan diri," katanya.




(rep/rep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads