Polisi kembali menangkap sembilan tersangka lain atas kasus kerusuhan yang merusak dan membakar kantor DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) dan Ditlantas Polda Sumsel. Mereka berasal dari dua kelompok berbeda.
Diketahui, peristiwa kerusuhan ini terjadi di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Minggu (31/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pihaknya mengkategorikan proses penyidikan seiring dengan ada dua kelompok yang terlibat dalam aksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melakukan penyidikan (lanjutan) tindak pidana pengerusakan, pembakaran, dan penghasutan yang menyebabkan kerusakan di kantor DPRD Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel, dan beberapa pos polisi. Ada 9 tersangka dari 2 kelompok berbeda yang kami amankan," ungkapnya, Jumat (12/9/2025) sore.
Harryo menjelaskan, kelompok pertama tergabung dalam grup bernama 'Plaju X Jakabaring' di sebuah media sosial yang memiliki 21 anggota. Dari kelompok tersebut, pihaknya mengamankan 4 tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut.
"Sebagai pelaku utama adalah saudara MIP (18). Lalu, tersangka lainnya adalah MZA (18), PAP (18), dan M Tommy Oktariyadi (20)," jelasnya.
Menurutnya, keempat tersangka melakukan pengerusakan dan pembakaran di 3 TKP, yaitu DPRD Sumatera Selatan, Kantor Ditlantas Polda Sumsel, dan Pos Polisi Lambidaro. Mereka juga yang melakukan pembakaran terhadap kendaraan di lokasi tersebut.
"Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dari membawa bom molotov, merusak kantor, dan membakar kendaraan (dinas maupun) pribadi yang berada di lokasi," jelasnya.
Selain itu, 5 tersangka lainnya merupakan member dari grup di aplikasi pesan yang menamai diri sebagai 'RNS Reborn'.
Grup tersebut, kata Harryo, merupakan kelompok balap liar yang selalu berkumpul di sekitaran SPBU Demang Lebar Daun setiap malam minggu.
"Kami menangkap 5 orang yang tergabung dalam grup RNS Reborn adalah Ardi Jaya Saputra (20), Excel Kosim (20), M Nico Saputra (22), RA (18), dan RBA (19). Saudara Ardi melakukan penghasutan dengan mengajak demo pada malam minggu kejadian," ujarnya.
Harryo menyebut, kelima tersangka ini turut terlibat dalam perusakan Kantor DPRD Sumsel pada malam kejadian. Mereka juga ikut berkeliling dan merusak setidaknya enam pos polisi di pusat Kota Palembang.
"Kelima tersangka tersebut telah merusak beberapa fasilitas, yaitu di antaranya pos polisi kontainer Simpang 5 DPRD Sumsel, Lambidaro, Pos Lantas Cinde, Simpang IP Mall, dan Flyover Polda. Mereka juga merusak videotron DPRD Sumsel," ujarnya.
(csb/csb)