Pria di Babel Aniaya Ibu gegara Ditegur Jual Rumah

Bangka Belitung

Pria di Babel Aniaya Ibu gegara Ditegur Jual Rumah

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 11 Sep 2025 18:30 WIB
Pelaku yang aniaya ibu kandungnua saat diamankan di Polsek Tempilang.
Pelaku yang anaiaya ibu kandungnya saat diamankan di Polsek Tempilang.(Foto: Istimewa/Polres Babar)
Bangka Barat -

Pria di Tempilang, Bangka Barat (Babar) berinisial AK (39) ditangkap polisi karena menganiaya ibu kandungnya, Sutiah (65). Pelaku marah hingga memukul korban gara-gara ditegur alasan rumah milik keluarga dijual.

"Kasus bermula dari perdebatan terkait masalah penjualan rumah yang dilakukan oleh pelaku atau anaknya itu tanpa seizin korban," ujar Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada detikSumbagsel, Kamis (11/9/2025).

Kata Aditya, saat itu pelaku marah karena ibunya mempersoalkan dirinya menjual rumah keluarga. Pelaku yang tak terima langsung memukul ibunya saat itu juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku memukul di bagian punggung dan lengan kanan hingga mengakibatkan korban luka lebam. Selanjutnya, pelapor melarikan diri dari TKP dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Polisi bergerak cepat dan meringkus pelaku di kawasan hutan Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, pada Rabu (10/9). Pelaku AK diringkus tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek.

"Pelaku diamankan di sekitar hutan Desa Sinar Surya dengan bantuan warga. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

"Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa Visum Et Repertum (VER) untuk mendukung proses hukum," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads