Dua pencuri motor beraksi di empat tempat kejadian perkara di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan.
Adapun kedua pelaku yakni Hamdan (24) warga Desa Pampangan, dan Mansa (30) warga Desa Sri Mulya, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Mereka ditangkap dikediamannya masing-masing, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pampangan Hendri Permana mengatakan para pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Setelah menerima informasi, petugas langsung bergerak untuk menangkap para pelaku.
"Keduanya ditangkap di kediaman masing - masing. Saat ini masih pemeriksaan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor sudah empat kali. Aksi mereka juga tidak hanya berdua saja tetapi dengan rekan yang lain juga.
"Dari pengakuan pelaku, mereka melancarkan aksinya sudah empat kali dan sebelum beraksi mereka sudah mengincar rumah korbannya terbih dahulu," katanya.
Selain itu, sebelum beraksi mereka sudah menyiapkan sejumlah peralatan pendukung, seperti senjata tajam dan linggis yang dipakai merusak gembok pagar atau pintu rumah. Mereka beraksi malam hari.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta mengunci kendaraan bermotor saat diparkir, serta menyimpan kendaraan di dalam rumah atau garasi pada malam hari dan menambahkan kunci pengaman ekstra," ujarnya.
(csb/csb)