Polisi Gelar Reka Adegan Penjaga Malam Bunuh Petani Diduga Hendak Mencuri

Sumatera Selatan

Polisi Gelar Reka Adegan Penjaga Malam Bunuh Petani Diduga Hendak Mencuri

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 01 Agu 2025 09:00 WIB
Polisi menggelar rekonstruksi penjaga malam bunuh petani  di Lubuklinggau
Polisi menggelar rekonstruksi penjaga malam bunuh petani di Lubuklinggau (Foto : Istimewa/Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Polisi menggelar reka adegan kasus penjaga malam di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Juhaydi alias Edi (42) yang membunuh petani yakni Ansyori (46) diduga hendak mencuri. Dalam reka adegan itu, ada 19 adegan yang diperankan tersangka.

Proses rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian yang berada di Jalan Bumi Putera, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (31/7/2025).

Proses reka ulang ini sendiri sempat menarik perhatian hingga menjadi tontonan warga sekitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 19 adengan diperagakan oleh tersangka, mulai dari tersangka melihat korban mengintip rumah warga, awal mula interaksi antara keduanya hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Lalu perkelahian keduanya yang membuat mereka terjatuh ke siring sehingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat tertusuk senjata tajam jenis pisau miliknya sendiri oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

KBO Satreskrim Polres Lubuklinggau Iptu Suroso mengatakan tujuan utama dari rekonstruksi tersebut untuk memperjelas peristiwa pidana pembunuhan tersebut.

"Ada 19 adegan dalam rekonstruksi ini dengan diperankan tersangka langsung. Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang jelas dan utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi. Kami mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi dan barang bukti yang ada di lapangan," katanya, Kamis.

Suroso menjelaskan dalam konstruksi tersebut, tersangka yang bertugas sebagai penjaga malam melihat korban sedang mengintip rumah warga.

"Melihat gerak-gerik korban mencurigakan, tersangka kemudian mengejar korban dan terjadilah perkelahian dan akhirnya tersangka menusuk korban menggunakan pisau milik korban itu sendiri," ujarnya.

Suroso menambahkan, rekonstruksi ini merupakan salah satu syarat materiel untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Semua adegan yang diperagakan akan dituangkan dalam berkas perkara. Ini adalah bagian dari proses penyidikan untuk memastikan semua unsur pidana terpenuhi dan kasus ini siap untuk dibawa ke tahap penuntutan yaitu tahap II," jelasnya.

Dia mengatakan, setelah ini penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

"Dalam perkara ini tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KHUP terkait pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, petani di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Ansyori (46) yang ditemukan tewas dengan luka tusuk diduga hendak melakukan aksi pencurian. Korban tewas usai ditusuk penjaga malam Juhaydi alias Edi (42) saat korban mencoba menusuknya menggunakan sajam.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Bumi Putera, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads