Perampok Pelajar SMA di OKU Timur yang Buron Sebulan Ditangkap, 2 Buron

Sumatera Selatan

Perampok Pelajar SMA di OKU Timur yang Buron Sebulan Ditangkap, 2 Buron

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 30 Jul 2025 21:40 WIB
Satu dari tiga pelaku perampokan pelajar di OKU Timur berhasil ditangkap
Satu dari tiga pelaku perampokan pelajar di OKU Timur berhasil ditangkap (Foto: Istimewa/Polsek Madang Suku I)
OKU Timur -

Satu dari tiga pelaku perampokan terhadap pelajar SMA di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berinisial ZL (28) berhasil diringkus. Pelaku ditangkap ditangkap saat menimbang gabah.

Pelaku ditangkap polisi di Desa Raman Condong, saat sedang menimbang gabah, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Madang Suku I Iptu Dodi Mardani mengatakan pelaku ditangkap setelah buron selama satu bulan, usai melakukan pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi
di Jalan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur, Jumat 13 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 15.40 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapat informasi dari masyarakat dan kami langsung menangkap pelaku yang sedang menimbang gabah," katanya, Rabu (30/7/2025).

Dia menceritakan, kejadian berawal saat korban AL (17) dalam perjalanan pulang dari sekolah menggunakan motor BeAt diadang tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega.

ADVERTISEMENT

Kemudian, dua dari tiga pelaku turun dari sepeda motornya dan langsung mengancam korban dengan sebilah pisau sepanjang 35 cm sambil meminta korban menyerahkan motornya.

"Saat kejadian korban sempat melawan tetapi harus menyerah karena dia dipukul oleh para pelaku dan sepeda motornya ditarik secara paksa oleh para pelaku dan dibawa kabur menuju Desa Banban Rejo," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Peristiwa itu lalu dilaporkan oleh Ahmad Taufiq (49), ke Polsek Madang Suku I dengan LP-B/06/VI/2025 tertanggal 15 Juni 2025.

"Usai menerima laporan kami melakukan penyelidikan dan alhamdullilah salah satu pelaku berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku kami menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda BeAt milik korban. Satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan pelaku," katanya.

Selain itu, petugas juga menyita satu bilah pisau beserta sarung kulit. Jaket, tas, dan helm yang digunakan saat kejadian serta STNK milik korban atas nama Sumiyem.

Sementara, untuk dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya, yakni WY dan AG, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami terus melakukan pengejaran untuk dua pelaku lainnya. Untuk pelaku ZL dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads