Kurir Jaringan Malaysia Diringkus di Palembang, Polisi Sita 1 Kg Sabu

Sumatera Selatan

Kurir Jaringan Malaysia Diringkus di Palembang, Polisi Sita 1 Kg Sabu

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 30 Jul 2025 16:40 WIB
Polisi memusnahkan1,066 kg sabu yang diamankan dari kurir  asal jaringan Malaysia
Polisi memusnahkan1,066 kg sabu yang diamankan dari kurir asal jaringan Malaysia (Foto: Sabrina Adliyah)
Palembang -

Seorang kurir narkoba jaringan asal Malaysia bernama Egal Saputra (48), diamanakan polisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari tangan tersangka, petugas menita 1,063 kg sabu.

Pelaku ditangkap polisi di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi adanya pria yang diduga terlibat narkotika. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, pihaknya kemudian mengamankan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapat informasi adanya laki-laki yang diduga membawa narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penangkapan," ungkapnya, Rabu (30/7).

Saat dilakukan penggeledahan di sepeda motor pelaku, sambung Aditya, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 1.063 gram atau 1,063 kg.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, kami juga mengamankan satu unit HP milik korban dan satu unit sepeda motor Honda BeAT Street hitam dengan nopol BG-3915-DAL yang digunakan tersangka saat beraksi," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, barang haram itu didapatnya dari pria berinisial IL (DPO) untuk diantar ke Desa Empat Petilai Dangku, Muara Enim.

Aditya menyebut, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta dengan uang transportasi terpisah yang telah dibayar sebanyak Rp 1 juta.

"Narkotika ini rencananya akan diantarkan ke Kabupaten Muara Enim. Tersangka Egal dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta dari saudara IL (DPO)," ujarnya.

"Atas perbuatannya, Egal Saputra kami persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup," sambung Aditya.

Aditya melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pemusnahan barang bukti tersebut. Hal ini agar sisa-sisa narkoba tersebut tak disalahgunakan.

"Hari ini, kami melakukan pemusnahan terhadap sabu hasil penangkapan tersangka Egal. Ini agar tidak ada yang menyalahgunakan narkotika tersebut," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads