Pejabat PT Sucofindo di Bengkulu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang di wilayah tersebut. Adapun tersangka yakni Kepala Cabang PT Sucofindo bernama Imam Sumantri.
Dalam aksinya, tersangka diduga memanipulasi data uji mutu batu bara sebagai syarat utama penjualan batu bara agar harganya bisa naik sesuai sertifikat uji mutu tersebut. Cara ini telah dilakoni para tersangka sejak tahun 2022 hingga 2023, sehingga menyebabkan negara merugi hingga Rp 500 miliar.
Dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu ditemukan 88 ribu metrik ton batu bara Bengkulu dimanipulasi kualitasnya. Hal inilah yang membuat Imam ditetapkan tersangka.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani manipulasi kualitas batu bara itu dilakukan oleh beberapa perusahaan yang berkomplot dengan Sucofindo.
"Ada ketidakbenaran pertambangan dalam hal jual beli dan melakukan kegiatan pertambangan. Seperti menambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), masuk kawasan hutan, manipulasi data jual batubara hingga manipulasi kualitas batu bara untuk dijual," kata Danang, Selasa (29/7/2025).
Danang mengungkapkan, Kepala Cabang Sucofindo perannya memanipulasi data uji laboratorium terkait kualitas kandungan batu bara, agar menunjukkan hasil yang lebih baik dari kondisi sebenarnya.
"Ini dilakukan untuk memuluskan proses penjualan batu bara dan memperbesar keuntungan ilegal pihak perusahaan, sekaligus mengelabui negara atas potensi pendapatan dari hasil tambang. Manipulasi ini disebut-sebut terjadi secara sistematis dan diketahui oleh para pimpinan perusahaan tambang sejak 2022 hingga 2023," ucap Danang.
Dia akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu kuasa hukum IS, Deski Bewantara mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan kejaksaan terhadap kliennya.
"Kami akan ikuti tahapan proses hukum dari kejaksaan. Kita akan lihat seperti apa tindaklanjut ke depan terhadap klien saya yang menjabat Kepala Sucofindo aktif di Bengkulu, semua tuduhan akan kita buktikan saat di pengadilan nanti," sebut Deski.
Sementara itu, Kejati Bengkulu telah melakukan penyegelan terhadap stockpile milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Minning berada di Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang saat ini sudah ditetapkan tersangka berjumlah 7 orang. Selain menyegel stockpile, Kejati Bengkulu juga menyita alat berat 6 unit dan truk 4 unit yang ada di lokasi.
Simak Video "Video: Ngerinya Ledakan di Tambang Batu Bara Spanyol Tewaskan 5 Orang"
(dai/dai)