Kejati Bengkulu kembali tetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi tambang dengan kerugian negara sekitar Rp 500 miliar. Keduanya yakni Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri dan Edhie Santosa Rahardja, Direktur PT Rata Samban Mining (RS).
Kepala Cabang PT Sucofindo diduga telah memanipulasi data mutu batu bara milik perusahaan batu bara agar memperoleh keuntungan tinggi. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Risdianti Andriani mengatakan, dengan adanya penetapan terhadap dua tersangka ini maka secara keseluruhan sudah ada 7 tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita menetapkan 2 orang tersangka berinisial IS dan ES, salah satunya Kepala Cabang PT Sucofindo," kata Risdianti, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sebanyak 5 orang tersangka sudah menjalani pemeriksaan pada Rabu (23/7/2025) lalu selama sekitar 11 jam di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Kelima tersangka tersebut yakni BH, Komisaris PT Tunas Barajaya, SH, General Manager PT Inti Bara Perdana, dan AG, Marketing PT Inti Bara Perdana. Lalu ada JS, Direktur Utama PT Tunas Barajaya dan SN, Direktur PT Tunas Barajaya.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara di Bengkulu mencapai lebih dari Rp 500 miliar," jelas Risdianti.
Sementara itu, Kasi Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, Kepala Cabang PT Sucofindo ditetapkan sebagai tersangka karena dari bukti yang telah ditemukan diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen uji mutu batu bara agar perusahaan tambang memperoleh keuntungan tinggi.
"Kepala Cabang PT Sucofindo ini dari hasil pemeriksaan telah memanipulasi data uji mutu batu bara," ucap Danang.
Sejauh ini, Kejati Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik pemilik tambang batu bara dan keluarganya. Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan dikawal aparat TNI. Aset-aset yang disita mencakup rumah mewah, mobil mewah, motor, hingga perhiasan dan logam mulia yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.
(dai/dai)