Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu yakni inspektur tambang wilayah Bengkulu, Nadzirin . Dengan penetapan itu, total sudah ada 12 orang yang ditetapkan tersangka.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian mengatakan jika tersangka yang ditetapkan yakni Nazirin (atau T. Nadzirin) adalah Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk wilayah Bengkulu, yang menjabat pada tahun 2024 dan 2025.
"Dari rangkaian pemeriksaan. Beliau bersama dengan dua rekannya melanggar grativikasi yang melanggar Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang tindak Pisana Korupsi," kata Denny Agustian, Selasa (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menjelaskan, tersangka ini mendapatkan pekerjaan atau uang dengan total sebesar 1 miliar dari tersanga Bebby Hussy. Perbuatan ini dalam rangka mensukseskan PT RSM agar beberapa persyaratan terpenuhi sehingga ia mendapatkan imbalan yang tidak benar.
"Kita sudah tetapkan tersangka tiga orang untuk suap atau gratifikasi. Peran tersangka Nadzirin seharusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan," jelas Danang.
Sebelumnya Kejati Bengkulu sudah menahan 11 orang tersangka. Kesebelas orang tersangka tersebut adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy.
Kemudian General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.
Lalu, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 sampai dengan Juli Tahun 2024, Dua orang tersangka kasus Perintangan atau pasal 21 yakni Awang selaku adik Tersangka Bebby Hussy dan Andy Putra selaku Adik Istri Tersangka Sakya Hussy.
(csb/csb)