Seorang pria asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, Arwansyah (25) ditangkap polisi lantaran terbukti mencuri laptop dan has LPG milik guru honorer. Dia ditangkap saat hendak menjual barang curian tersebut.
Peristiwa pencurian itu terjadi di perumahan SDN 04 Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, l Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengatakan saat itu korban yakni Anas Pratama (40) bersama istrinya pergi untuk menghadiri hajatan sekitar pukul 13.00 WIB yang mana korban sudah memastikan rumah dalam keadaan terkunci sebelum pergi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun saat mereka pulang sekitar pukul 17.30 WIB, korban melihat pintu bagian belakang rumah telah dirusak. Setelah diperiksa, satu unit laptop merek HP dan satu buah tabung gas LPG korban hilang dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp 4,2 juta," katanya, Jumat (2/5/2025).
Selain itu, kata Aji, korban menemukan satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. Akhirnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi.
"Kemudian pada Kamis (1/5/2025), Tim Polsek Muara Kelingi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang saat itu hendak menjual barang-barang hasil curiannya di sebuah toko," ungkapnya.
Setelah yakin bahwa orang tersebut merupakan pelaku pencurian, polisi pun langsung menangkap Arwansyah dan mengamankan barang bukti milik korban yang hendak dijualnya.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Musi Rawas untuk diproses hukum lebih lanjut atas kasus pencurian yang dilakukannya," tuturnya.
(dai/dai)