Pemuda yang Begal Gadis Kenalan Medsos di Muaro Jambi Ditangkap

Jambi

Pemuda yang Begal Gadis Kenalan Medsos di Muaro Jambi Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 12 Apr 2025 15:00 WIB
Pelaku begal gadis kenalan medsos di Muaro Jambi, ditangkap
Foto: Pelaku begal gadis kenalan medsos di Muaro Jambi, ditangkap (Dok. Polres Muaro Jambi)
Muaro Jambi -

Polisi menangkap Aditya (22) warga Pall Merah, Kota Jambi, usai melakukan pembegalan terhadap gadis muda berinisial NC (15). Dia menggasak motor dan HP korban yang baru berkenalan dari media sosial.

Kasus ini sebelum viral di media sosial, yang mana saat itu korban NC ditinggalkan di pinggir jalan Citra Raya City (CRC), Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, pada Selasa (25/3/2025) malam. Korban berhasil ditemukan warga hingga dibawa ke pihak kepolisian.

"Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kekerasan atau pembegalan di daerah CRC, Muaro Jambi," kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, Sabtu (12/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanafi menerangkan pelaku dan korban baru pertama kali bertemu. Di mana sebelumnya diketahui bahwa korban sempat menjemput pelaku dengan sepeda motornya. Hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku Aditya mengaku melakukan pencurian karena kesal dengan perkataan korban.

"Pengakuan pelaku korban sempat mengeluarkan kata-kata yang tidak mengenakan, sehingga pelaku melakukan tindakan kekerasan yaitu memukul bagian belakang leher korban dan mulut, sehingga korban terjatuh," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hanafi menerangkan saat itu korban berupaya memberontak dan meminta tolong. Di saat bersamaan, pelaku malah menggasak motor dan HP milik korban.

"Saat itu pelaku memanfaatkan untuk mengambil satu HP milik korban dan satu unit motor milik korban," terangnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian ditinggalkan di pinggir jalan. Tak lama kemudian, dia ditemukan oleh warga dan membawanya ke Polsek Jaluko.

Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di mes cucian motor di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Kamis (10/4/2025). Pelaku diamankan bersama dengan sepeda motor milik korban.

"Pelaku diduga residivis sebelumnya mendekam di tahanan dengan pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian," ungkap Hanafi.

Pelaku akan disangkakan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads