Kurir Sabu 8 Kilogram Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sumatera Selatan

Kurir Sabu 8 Kilogram Dituntut Penjara Seumur Hidup

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 10 Apr 2025 08:30 WIB
Terdakwa Chairil Ubaidi dengan pidana penjara seumur hidup atas kepemilikan 8 kilogram sabu.
Foto: Terdakwa Chairil Ubaidi dengan pidana penjara seumur hidup atas kepemilikan 8 kilogram sabu. (Dok. Istimewa)
Palembang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Chairil Ubaidi (53) dengan pidana penjara seumur hidup atas kepemilikan 8 kilogram sabu. Chairil Ubaidi diketahui merupakan jaringan narkoba Sekayu-Betung.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Terri Kristanti di hadapan Majelis Hakim Agung Ciptoadi pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (9/4/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Chairil Ubaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Chairil Ubaidi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Usai mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

"Saya akan mengajukan nota pembelaan yang mulia," kata terdakwa.

"Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa," kata hakim ketua.

Sebelumnya diketahui, Chairil Ubaidi ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan pada Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 18.15 WIB. Dari tangan terdakwa, petugas menyita 8,5 kg sabu.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan Chairil Ubaidi diamankan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

"BNNP Sumsel berhasil meringkus satu kurir narkoba jaringan Sekayu-Betung. Dari tersangka, kami menyita narkotika jenis sabu sebanyak 8,5 kg," ungkapnya, Selasa (24/9/2024).

Tri menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika ke Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Menanggapi hal tersebut, Tim Brantas BNNP Sumsel langsung bergerak.

"Kami langsung bergerak dan membuntuti saudara CU di Jalan Palembang-Jambi. Akhirnya, tersangka yang membawa mobil bernopol A-1710-YF tersebut berhasil kita ringkus," jelasnya.

Di dalam mobil tersebut, kata Tri, pihaknya menemukan sebuah koper hitam. Saat digeledah terdapat 8 kantong besar dan 1 kantong kecil berisi sabu.

"Chairil ditangkap saat sedang dalam perjalanan mengantar sabu tersebut ke bandar narkoba di Betung. Dari pengakuannya, obat terlarang tersebut didapatnya dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut)," terangnya.

Selain barang bukti dan narkoba, pihaknya juga menyita 2 unit hp milik tersangka. Chairil, katanya, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads