Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17.533,09 gram (17,53 Kg) dan ekstasi sebanyak 1.032 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.
Barang tersebut diamankan petugas dari 12 orang tersangka dengan 10 laporan polisi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di depan Gedung Satresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis (20/3/2025).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diberi campuran cairan pembersih dan kemudian dibelender, bertujuan agar barang haram tersebut tidak dapat digunakan kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolda Sumsel Brigjen M Zulkarnain mengatakan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
"Hasil ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Sumsel sebanyak 3.423,63 gram sabu dan 44 Butir Ekstasi. Sementara Polrestabes sebanyak 14.109,46 gram dan 988 butir ekstasi," katanya.
Dia merincincikan 12 tersangka yang berhasil diamankan merupakan hasil ungkap kasus dari 10 laporan polisi di antaranya 5 di Palembang, 1 di Banyuasin, 1 di Oku Selatan, 1 di Oku Timur dan 2 di Musi Banyuasin.
"Barang bukti yang dimusnakan hasil ungkap kasus sepanjang bulan Maret 2025," ujarnya.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat maupun instansi terkait untuk bersama Polri berkolaborasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
Akibat perbuatannya para tersangka di jerat Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur/hukuman pidana mati.
(csb/csb)