Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suami, Dedi Sipriyanto, yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang resmi ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.
Pasangan suami istri ini terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Atas kasus tersebut keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pasangan suami istri ini ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam yakni dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di Kejari Palembang.
Kajari Palembang Hutamrin mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Fitri dan Dedi akhirnya tim penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Hutamrin.
![]() |
Hutamrin mengatakan untuk Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Merdeka.
"Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujarnya.
Sementara untuk kerugian negara, Hutamrin menyebut saat ini masih dihitung oleh BPKP.
"Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP," pungkasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pada PMI Kota Palembang ini diketahui Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sementara Dedi Sipriyanto menjabat Sebagai Kabag Administrasi dan umum pada unit transfusi darah (UTD) PMI Kota Palembang.
(dai/dai)