Peran Fitrianti Agustinda dan Suami dalam Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang

Sumatera Selatan

Peran Fitrianti Agustinda dan Suami dalam Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang

Welly Jasrial Tanjung/Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 08 Apr 2025 23:47 WIB
Kajari Palembang Hutamrin saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Wawako Palembang dan suami.
Foto: Kajari Palembang Hutamrin saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Wawako Palembang dan suami. (Dok. Kejari Palembang)
Palembang -

Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suami sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Palembang. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Dalam konferensi pers di kantor Kejari Palembang, keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Finda dan suami didampingi kuasa hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut Pasal 184 KUHAP maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023," kata Hutamrin, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

"Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya," ucap Hutamrin.

Hutamrin menerangkan peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap Fitrianti dan suami berdasarkan hasil penyidikan yang intensif.

"Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah," kata dia.

Ia menjelaskan keduanya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Bahwa mulai pada saat ini tersangka FA dan DS dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka FA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang," kata dia.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads