Pria di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, berinisial EJP (40) ditangkap polisi karena mencuri bibit sawit dan kurma. Saat ini pelaku sudah ditahan.
Pelaku melakukan aksi pencurian di kebun sawit milik korban Apri Dasrah, yang berlokasi di Payo Bulu, Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten OI, Sumatera Selatan, pada Jumat (28/2/2025) lalu.
Dalam aksinya, pelaku berhasil mencabut dan mengambil bibit sawit sebanyak 43 batang serta 5 batang bibit kurma. Dari informasi yang didapat, hasil curian tersebut akan ditanam kembali di kebun miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,1 juta dan melaporkan ke Polsek Tanjung Batu. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap.
"Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah warung milik warga bernama Seman di Desa Seribandung dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pada Sabtu (5/4/2025) dini hari," kata Kapolsek Tanjung Batu IPTU Syaparudin, Sabtu.
Saat proses penangkapan, kata dia, pelaku sempat kabur hingga dikejar petugas. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 43 batang bibit sawit dan 1 unit sepeda motor Honda BeAt hitam.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Syaparudin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(csb/csb)