Peran Anggota Brimob Polda Sumsel di Kasus Judi Sabung Ayam Lampung

Lampung

Peran Anggota Brimob Polda Sumsel di Kasus Judi Sabung Ayam Lampung

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Selasa, 25 Mar 2025 18:00 WIB
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Anggota Brimob Polda Sumatera Selata (Sumsel) Aiptu Kapri Sucipto ikut menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Lantas, apa perannya?

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, Aiptu Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar. Selain itu, yang bersangkutan juga membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.

"Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helmy mengatakan, penetapan tersangka terhadap anggota Brimob tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tiga saksi yakni dua anggota polri dan satu warga sipil.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Bripda Kapri Sucipto telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.

Sebelumnya, dua oknum TNI yakni Kopka Basar dan Peltu Lubis sudah resmi menjadi tersangka atas tewasnya tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Mereka ditetapkan pasal berbeda.




(csb/csb)


Hide Ads