Fitrianti Agustinda dan Suami Dipanggil Kejari Palembang Soal Dana PMI

Sumatera Selatan

Fitrianti Agustinda dan Suami Dipanggil Kejari Palembang Soal Dana PMI

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 19 Mar 2025 10:40 WIB
Kepala Sub Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fahri Aditya.
Foto: Kasubsi Kasi Inteljen Kejari Palembang, Fahri Aditya (Irawan)
Palembang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Sumatera Selatan kembali melanjutkan pemeriksaan terkait dana anggaran Palang Merah Indonesia (PMI) yang dilaporkan masyarakat. Dalam lanjutan pemeriksaan itu, Kejari Palembang mengeluarkan surat panggilan untuk mantan Wakil Wali Kota Palembang dan suami.

Kasubsi Kasi Inteljen Kejari Palembang, Fahri Aditya membenarkan bahwa Kejari sudah melayangkan surat pemanggilan untuk mantan Wakil Wali Kota Palembang yang juga sebagai Ketua PMI Kota Palembang tahun anggaran 2019-2024 Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang dalam statusnya sebagai saksi.

"Ya benar surat panggilan sudah diberikan ke mereka pada Senin (17/3) kemarin. Dengan dijadwal datang pada besok, Kamis (20/3/2025)," katanya kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri menjelaskan pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Palembang No: Print - 11/1.6.10/Fd.2/06/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 Jo surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Palembang No: Print -11.a/L.6.10/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Maret 2025.

"Panggilan itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang No: Print - 11/1.6.10/Fd.2/06/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 Jo terkait dana PMI,"katanya

ADVERTISEMENT

Ia menerangkan dalam surat panggilan tersebut keduanya diminta datang pada pukul 09.00 WIB di kejaksaan Negeri, Palembang untuk diambil keterangan sebagai saksi terkait dana PMI.

"Dalam undangan, keduanya diminta datang pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi PMI," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Fitrianti Agustinda memenuhi panggilan Kejari, Selasa (23/7). Dia datang satu hari dari jadwal yang ditetapkan.

Dalam kehadirannya, mantan Wakil wali Kota Palembang ini dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Kejari Palembang terkait dana PMI.

Kuasa Hukum Fitrianti Agustinda, Achmad Taufan Soediro mengatakan, kliennya sengaja datang lebih awal memenuhi panggilan Kejari Palembang karena hendak berangkat ke Jakarta.

"Semestinya klien kami dipanggil pada Rabu (24/7/) karena klien kami ada urusan ke Jakarta jadi kami, Selasa(23/7) sebagai kuasa hukum Fitri datang duluan dan meminta izin ke penyidikan untuk memberikan keterangan lebih awal, dan diizinkan penyidik Kejari Palembang, lalu klien kami datang ke Kejari pukul 12.00 WIB," katanya kepada detikSumbagsel Selasa.




(dai/dai)


Hide Ads