Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial Ipda MO, dan anggotaya Aipda ES dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Kedua dilaporkan Anci Ariandi (32), korban penusukan hingga berujung lumpuh atas ketidakprofesional dalam penanganan perkara yang dialaminya.
"Kami melaporkan Kanit Polsek Pedamaran Timur, karena dalam proses ini laporan kami kasus Pasal 170 KUHP berubah menjadi Pasal 351 KUHP," kata kuasa hukum korban, Zulfatah
saat diwawancarai awak media di depan gedung Propam Polda Sumsel, Senin (17/3/2025).
Zulfatah menerangkan, dalam perkara tersebut diduga ada tiga pelaku. Namun, Polsek Pedamaran Timur hanya menetapkan satu orang tersangka atas nama Dovan dan sudah dilakukan penahanan. Sementara, dua pelaku lainnya masih berkeliaran bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang hanya ditahan satu orang, sedangkan dua orang belum ditahan karena menurut polsek belum cukup bukti untuk menetapkan dua itu sebagai tersangka," ujarnya.
"Padahal kami menghadirkan empat saksi termasuk korban yang melihat dua orang itu (saat kejadian). (Dua orang tersebut terlibat?) Ya dalam waktu kejadian terlibat, satu orang mengagangi (mengancam) menggunakan senpi, satu orang menusuk dan ssatu orang lagi hendak menusuk tapi tidak kena," sambungnya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, pada Senin (13/1/2025) pagi. Korban kemudian dibawa ke RSUP M Hoesin (RSMH) Palembang usai dirujuk puskesmas setempat.
Anci Ariandi mengatakan kejadian tersebut berawal ketika dia sedang membesuk keluarga sakit yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya sedang membesuk keluarga yang sakit, tiba-tiba mereka datang dan langsung mengeroyok. Mereka itu, David, Dovan dan Dovin Pak," katanya
Anci mengaku tidak mengetahui penyebab pengeroyokan tersebut bisa terjadi. Ia merasa selama ini tidak mememiliki permasalahan kepada ketiga orang tersebut.
"Luka di punggung, tapi sampai sekarang saya tidak bisa apa-apa cuma terbaring saja. Saya mengharapkan keadilan, mereka pelaku yang belum ditangkap segera ditangkap dan laporan saya bisa diproses," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur Ipda MO mengatakan dirinya belum mengetahui laporan tersebut. Namun, pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pelaku sudah dapat satu, dan masih dalam proses yang dua lagi. Mereka belum ada ditemukan alat bukti. Kami juga ekspose dengan kejari dan polres, sedangkan kejari masih mengeluarkan BA koordinasi. Kami netral, hanya belum ditemukan alat bukti. Masih dalam proses penyelidikan," katanya saat dikonfirmasi awak media.
(csb/csb)